Ingat! Coblos 3 Pasangan Calon Tak Bisa Dibenarkan, Bawaslu Bilang Begini

Tayang: 19 September 2024, 15:02 WIB
Editor: Tim Medan Insight
Coblos 3 pasangan calon sekaligus, menurut Bawaslu tak bisa dibenarkan.
Coblos 3 pasangan calon sekaligus, menurut Bawaslu tak bisa dibenarkan. /antara/Ahmad Rizaldi

MEDANINSIGHT.COM - Coblos 3 pasangan calon, narasi seperti itu menurut Puadi (foto), Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan isu destruktif yang tak bisa dibenarkan.

Narasi coblos 3 pasangan calon sekaligus di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad) DKI Jakarta tahun 2024 kini sedang jadi isu tren di media sosial.

Isu coblos 3 pasangan calon di Pilkada DKI tidak dapat dibenarkan, isu destruktif, menyesatkan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Resmi Mendaftar di KPU Sumut, Janji Lanjutkan Program Prioritas

Puadi mengatakan hal itu di Jakarta, pada Kamis 19 September 2024.

Dia menjelaskan sistem Pemilu di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya bisa memilih satu pasangan calon.

Artinya, kata dia, tidak dibenarkan untuk mencoblos dua atau tiga pasangan calon sekaligus.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Kalau pemilih mencoblos lebih dari 1 pasangan calon maka surat suaranya itu dinyatakan tidak sah.

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub