Perhatian! Sebelum Kampanye, Setiap Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Menahan Diri

Tayang: 14 September 2024, 21:01 WIB
Editor: Tim Medan Insight
Bakal calon kepala daerah diminta menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tiba saatnya, termasuk memanfaatkan momentum car free day. Foto ilustrasi.
Bakal calon kepala daerah diminta menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tiba saatnya, termasuk memanfaatkan momentum car free day. Foto ilustrasi. /antara/Kutnadi


MEDANINSIGHT.COM - Bakal Calon Kepala Daerah diminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) agar menahan diri sebelum memasuki secara resmi masa kampanye.

Bakal calon kepala daerah dan pasangannya di Pilkada Serentak 2024 ini untuk tetap menahan diri agar tak berkampanye, karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Regulasi, kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadim, sudah menentukan ada masanya bagi bakal calon kepala daerah sebagai peserta pilkada untuk berkampanye.

Baca Juga: Pilkada Sumut: Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Siantar untuk Beri Masukan, Fokus 5 Program Prioritas Ini

Puadim mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu 14 September 2024 merespons maraknya bakal calon kepala daerah peserta pilkada yang memanfaatkan 'kampanye' dan berinteraksi dengan warga sebelum masa kampanye ditetapkan.

Secara teknis, sebut Puadi, memang tak ada larangan saat ini bagi mereka memanfaatkan car free day (red, hari bebas kendaraan) untuk menemui masyarakat.

Namun, lanjut Puadi, untuk menjamin prinsip serupa sesama calon peserta Pilkada yang akan ikut kontestasi sejatinya mereka menahan diri untuk tidak memanfaatkan kesempatan seperti itu.

Baca Juga: Jadwal Edy Rahmayadi-Hasan dan Bobby Nasution-Surya Daftar Paslon di Pilkada 2024, Ini Kata KPU Sumut

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub