MEDANINSIGHT.COM - Bakal Calon Kepala Daerah diminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) agar menahan diri sebelum memasuki secara resmi masa kampanye.
Bakal calon kepala daerah dan pasangannya di Pilkada Serentak 2024 ini untuk tetap menahan diri agar tak berkampanye, karena saat ini belum masuk masa kampanye.
Regulasi, kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadim, sudah menentukan ada masanya bagi bakal calon kepala daerah sebagai peserta pilkada untuk berkampanye.
Puadim mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu 14 September 2024 merespons maraknya bakal calon kepala daerah peserta pilkada yang memanfaatkan 'kampanye' dan berinteraksi dengan warga sebelum masa kampanye ditetapkan.
Secara teknis, sebut Puadi, memang tak ada larangan saat ini bagi mereka memanfaatkan car free day (red, hari bebas kendaraan) untuk menemui masyarakat.
Namun, lanjut Puadi, untuk menjamin prinsip serupa sesama calon peserta Pilkada yang akan ikut kontestasi sejatinya mereka menahan diri untuk tidak memanfaatkan kesempatan seperti itu.