Dana Kampanye Awal Calon Gubernur Sumut, Bobby-Surya Rp50 Juta, Edy-Hasan Rp1 Juta

Tayang: 2 Oktober 2024, 11:52 WIB
Editor: Tim Medan Insight
KPU Sumut menegaskan agar pasangan calon gubernur menaati batas penggunaan dana kampanye Rp365,1 miliar.
KPU Sumut menegaskan agar pasangan calon gubernur menaati batas penggunaan dana kampanye Rp365,1 miliar. /Twitter @kpuprov_sumut/

MEDANINSIGHT.COM - KPU Sumut (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) mengingatkan batas maksimal penggunaan dana kampanye Pilgub Sumut hanya Rp365,1 miliar.

Menurut KPU Sumut, batasan pengeluaran dana kampanye ini telah disepakati bersama antara pasangan calon.

KPU Sumut menegaskan usai disepakati bersama, setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumut tidak diperbolehkan menggunakan dana diatas angka yang sudah disepakati itu.

Baca Juga: KPU Sumut: 5 Daerah Ini Melawan Kotak Kosong, Bagaimana Kalau Menang?

Batasan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, papar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi, Rp365.144.800.000.

Robby Effendy mengatakan hal itu di Medan, pada Selasa 1 Oktober 2024.

Setiap calon gubernur dan wakil gubernur, tambahnya, pun diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana kampanye itu ke KPU Sumut.

Baca Juga: Polres Simalungun Kawal Logistik Pilkada ke Gudang KPU

Laporan itu, jelasnya lagi, mencakup sumbangan awal yang diterima pasangan calon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung maupun perseorangan.

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub