MEDANINSIGHT.COM - KPU Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 210.841 orang. Komisi Pemilihan Umum setempat merinci data itu terdiri dari 103.251 pria dan 107.590 perempuan.
Ke 210.841 orang pemilih itu, kata Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, akan memberikan hak suaranya di 685 TPS yang tersebar di 461 desa/kelurahan di 35 kecamatan se Kabupaten Nias Selatan.
Benimeritus Halawa, Ketua KPU Nias Selatan mengatakan hal itu di Teluk Dalam, pada Jumat 20 September 2024.
Baca Juga: Keturunan Siraja Lumbantobing Dukung Calon Bupati Taput JTP-Dens, Sering Dianaktirikan!
Dia menjelaskan proses penetapan DPT dihasilkan dengan sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak.
Data KPU Nias Selatan Dimulai dari PPS
Penetapan ini, kata Benimeritus Halawa, rangkaian tahapan yang sudah dimulai sejak tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan selanjutnya direkap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 kecamatan dan disahkan di tingkat kabupaten.
Dia menambahkan data itu akan digunakan dalam pemungutan suara Pilkada Nias Selatan yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Calon Bupati Labusel Gandhi-Naga Diterima Komisioner KPUD Labuhanbatu Selatan
Ketua KPU Nias Selatan menyebut setelah pleno di tingkat kabupaten, data DPT Kabupaten Nias Selatan akan kembali direkapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 22-23 September 2024.