Pilkada Sumut: Berkas Bobby-Surya dan Edy-Hasan Lengkap, KPU Buka Tanggapan Masyarakat

Tayang: 18 September 2024, 18:19 WIB
Penulis: Adinda Lubis
Editor: Tim Medan Insight
Kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Medan.
Kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Medan. /Medan Insight/Adinda Lubis/Medan Insight PRMN

MEDANINSIGHT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan bahwa berkas administrasi dua bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Sumut 2024 telah memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, mengonfirmasi hal ini usai pihaknya melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan.

"Kedua pasangan calon telah menyerahkan berkas dengan lengkap, dan setelah diteliti, semuanya memenuhi syarat," kata Robby kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Berkas yang dinyatakan lengkap tersebut yaitu pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Kemudian, hasil penelitian berkas ini diserahkan kepada masing-masing tim penghubung (LO) kedua pasangan calon pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Calon Tunggal di Tapteng! Berkas Pendaftaran Masinton Pasaribu Sudah Diterima KPU

Robby menjelaskan bahwa saat ini KPU Sumut sedang membuka masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.

KPU Sumut berharap masyarakat memberikan masukan atau informasi terkait kelengkapan administrasi kedua bakal paslon sebelum proses penetapan calon.

"Kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan informasi yang relevan sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan," tutur Robby, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut.

Baca Juga: Pilkada Sumut: Profil dan Harta Kekayaan Edy Rahmayadi, Rela Pensiun Demi Mengabdi untuk Rakyat

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub