MEDANINSIGHT.COM - Bobby Nasution dan Kaesang dipersilakan untuk memberi data-data terkait dugaan gratifikasi sebagaimana yang ramai dibicarakan publik di media sosial belakangan ini.
Bobby Nasution, Walikota Medan berikut Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipersilakan memberi data-data tentang hal itu.
Terkait data Bobby Nasution maupun Kaesang Pangarep ini dikatakan Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Berwenang Usut Kaesang Pangarep soal Dugaan Terima Gratifikasi
Seandainya saudara K (red, Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution), kata Tessa Mahardhika, mau memberikan datanya secara sukarela lewat website gol.kpk.go.id, dipersilakan saja.
Tessa Mahardhika menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Pemberian data ini, lanjut Tessa Mahardhika, tak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat) KPK.
Baca Juga: Jangan Sok Tahu! Tak Ada Rencana Kaesang Pangarep Mundur dari Ketua Umum PSI